Jakarta, Nusanews.net —
Kuasa Hukum Kadin kubu Arsjad Rasjid, Hamdan Zoelva mengingatkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas untuk tak mengesahkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum Kadin hasil Munaslub.
Pasalnya, menurut Hamdan, Munaslub yang diselenggarakan pada Sabtu (14/7) itu ilegal sehingga hasilnya tak sah.
“Kami secara resmi meminta Menkumham kalau ada permohonan kepengurusan baru dari hasil Munaslub yang tidak sah kami minta untuk ditolak dan tidak diproses,” kata Hamdan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/9).
Hamdan menjelaskan Munaslub tidak sah karena menyalahi baik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (UU Kadin), Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan, Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.
Berdasarkan AD/ART Kadin Pasal 18 ayat (1), Munaslub diselenggarakan untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus mengenai pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus.
Menurut Hamdan, ketiga alasan untuk dilaksanakan Munaslub itu tak terpenuhi.
“Tidak ada pelanggaran prinsip AD/ART, tidak ada pelanggaran masalah keuangan dan kebenaran, dan tak ada pelanggaran atau Kadin tidak berfungsi, semua normal-normal saja,” jelasnya.
Ia juga menyebut berdasarkan AD/ART dan peraturan organisasi, untuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepengurusan, maka dewan pengurus Kadin Indonesia melalui keputusan Rapat Pengurus Harian dapat menjatuhkan sanksi.
Adapun sanksi itu berupa pemberhentian tetap dari jabatan dan pemberhentian sebagai Anggota Kadin tanpa surat peringatan terlebih dahulu. Sementara untuk Ketua Umum Kadin Provinsi yang melakukan pelanggaran, Dewan Pengurus Kadin sesuai kewenangannya dapat memberikan sanksi berupa pencabutan Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B).
Begitu juga dengan ALB yang terlibat Munaslub, dapat dikenai sanksi pencabutan Kartu Tanda Anggota Luar Biasa (KTA-ALB).
“Kami akan melakukan tindakan-tindakan organisatoris kepada anggota yang melakukan pelanggaran-pelanggaran organisasi,” kata Hamdan.
Anindya Bakrie terpilih menjadi ketua umum Kadin dalam Munaslub yang dihadiri 28 dari 34 Kadin provinsi dan 25 asosiasi. Ia menggantikan Arsjad Rasjid yang sejatinya menjabat sebagai ketua umum Kadin periode 2021-2026.
Beberapa pejabat yang hadir dalam Munaslub di antaranya Kepala Badan Penegakan Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kadin Bambang Soesatyo, Presiden Komisaris PT Blue Bird Tbk Bayu Priawan yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Munaslub Kadin 2024.
Kemudian, Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Wakil Ketua Kadin Indonesia Erwin Aksa, dan Ketua Kadin Bangka Belitung Thomas.
Usai diangkat, Anindya Bakrie menjelaskan di bawah kepemimpinannya, Kadin akan menjalin kerja sama yang baik dengan pemerintah. Ia ingin Kadin bekerja sama lebih baik dan kian terlibat sebagai mitra strategis pemerintahan Jokowi maupun Prabowo Subianto.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan keputusan presiden (keppres) penetapan Anindya jadi bos baru Kadin segera terbit. Politikus Gerindra itu tampak hadir dalam konferensi pers Kadin kubu Anindya pada Minggu (15/9).
[Gambas:Video CNN]
(mrh/sfr)