DPR Menyetujui UU Kementerian, Mengatur Jumlah Sesuai Permintaan Presiden




Jakarta, Nusanews.net

DPR RI secara resmi telah mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) tentang Kementerian Negara menjadi UU.

Hal ini diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR ke-7 Masa Sidang I Tahun 2024-2025 yang digelar di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).

“Kami menanyakan kepada fraksi-fraksi apakah RUU tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana diatas dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus selaku Pimpinan Sidang Paripurna dalam rapat.


IKLAN


GESER UNTUK MELANJUTKAN BERITA

“Setuju,” ucap peserta Paripurna kompak.


Sebelumnya rapat kerja Badan Legislasi yang dipimpin Ketua Baleg Wihadi Wiyanto bersama Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas dan Menkumham Supratman Andi Agtas menyetujui Revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk disahkan di rapat paripurna pada Senin (9/9) lalu.

Salah satu poin penting dalam RUU Kementerian Negara ini mengatur presiden memiliki kebebasan penuh untuk menambah jumlah kementerian sesuai kebutuhan.

Padahal sebelumnya, dalam Pasal 15 UU Kementerian Negara membatasi jumlah kementerian paling banyak 34 institusi.

“Perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait dengan jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai kebutuhan presiden,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi di ruang paripurna DPR.

(rzr/DAL)


[Gambas:Video CNN]





BACA JUGA :  Kaesang Menghadapi Konsekuensi Hukum Setelah Datang ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Febri Beber

nusanews

Nusanews.net adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya seputar perkembangan nasional dan internasional. Mengedepankan jurnalisme independen, Nusanews.net berfokus pada penyampaian berita dengan sudut pandang yang obyektif dan komprehensif untuk memenuhi kebutuhan informasi pembaca.

Tulisan lainnya

Penutupan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Yoo Ah-in Karena Kurangnya Bukti

Video: Penguin Langka dengan Mata Kuning Menjadi Favorit di Selandia Baru

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *