Jakarta, Nusanews.net —
Kasus penganiayaan di Pondok Pesantren Markaz Syariah Megamendung milik Rizieq Shihab diduga dipicu pencurian pakaian dalam.
Pelaku santri berinisial N (16) kesal dengan korban MFA (17) karena telah mencuri celana dalam miliknya.
“Bahwa N (usia 16 tahun) terduga pelaku penganiayaan, melakukan penganiayaan dengan alasan kesal karena korban MFA (usia 17 tahun) diduga mencuri celana dalam milik N,” kata kuasa hukum pihak ponpes, Ichwan Tuankotta dalam keterangannya, Jumat (20/9).
Ichwan menyesalkan perbuatan yang dilakukan oleh N. Sebagai tindak lanjut, kata dia, pihak ponpes telah memberikan sanksi dengan mengeluarkan N dari ponpes.
“Pihak pondok telah melakukan mekanisme sanksi sesuai kewenangan pondok dengan sanksi tertinggi mengeluarkan N dari proses pendidikan ponpes,” ujarnya.
Disampaikan Ichwan ponpes telah memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak agar masalah itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, pertemuan itu hanya dihadiri oleh N.
Kini, pihak korban pun telah melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke polisi. Atas laporan itu, kata Ichwan, ponpes menyerahkan proses hukum ke kepolisian dan siap bekerja sama.
“Pondok Pesantren membuka diri dan siap bekerjasama dengan pihak penegak hukum dalam proses hukum terkait peristiwa tersebut,” ucap dia.
Sebelumnya salah seorang santri Pondok Pesantren Markaz Syariah Megamendung berinisial MFA (15) melaporkan dugaan penganiayaan dan kekerasan yang dilakukan seniornya ke Polres Bogor. Laporan dilayangkan pada Selasa (10/9).
Kasatreskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menyebut aksi kekerasan itu diduga dilakukan oleh senior korban yang berada di Ponpes Markaz Syariah Megamendung.
“Iya (pelaku) diduga senior atau kakak kelas dari korban,” ujarnya, Kamis (19/9).
Kini, kasus tersebut telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Selanjutnya, polisi bakal memeriksa pihak terlapor hingga pihak Ponpes untuk mengusut kasus tersebut.
(dis/isn)
[Gambas:Video CNN]