Jakarta, Nusanews.net —
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk periode 2020-2023.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan salah satu tersangka itu merupakan eks Dirut Indofarma Arief Pramuhanto (AP).
“Kejati DKI Jakarta menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk dan Anak Perusahaan Tahun 2020-2023 yakni [salah satunya] AP,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (19/9).
Syarief mengatakan penetapan tersangka juga dilakukan terhadap Direktur PT Indofarma Global Medika periode 2020-2023 berinisial GSR dan Head of Finance PT IGM periode 2019-2021 berinisial CSY.
Ia menjelaskan AP selaku Dirut Indofarma diduga telah memanipulasi laporan keuangan perusahaan dengan membuat piutang dan uang muka produk alat kesehatan fiktif.
“Memanipulasi Laporan Keuangan PT Indofarma tahun 2020 dengan membuat piutang/hutang dan uang muka pembelian produk alkes fiktif sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi,” ujarnya.
Sementara GSR dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi lantaran merugikan PT IGM dengan menjual Panboo ke anak usaha PT IGM yakni Promedik untuk mencapai target perusahaan pada 2020.
Padahal, kata dia, Promedik tidak memiliki kemampuan keuangan untuk melakukan pembelian sehingga merugikan PT IGM. Sedangkan CSY turut terlibat usai diperintahkan tersangka GSR untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor.
Selain itu, tersangka CSY bertugas mencari pendanaan non perbankan untuk memenuhi operasional PT Indofarma dan PT IGM. Terakhir, tersangka CSY juga berperan membentuk unit baru FMCG yang diduga untuk melakukan transaksi fiktif.
“Para tersangka telah merugikan negara sejumlah Rp. 371.000.000.000,- yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI,” ujarnya.
(tfq/fra)
[Gambas:Video CNN]