Denpasar, Nusanews.net —
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, memvonis bebas terdakwa I Nyoman Sukena (39) atas kasus memelihara empat ekor landak Jawa yang dilindungi.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra di PN Denpasar, Bali, Kamis (19/9).
“Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dalam pidana hukum. Kedua, membebaskan terdakwa Nyoman Sukena, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan harkat martabatnya,” kata Bamadewa.
I Nyoman Sukena langsung sujud syukur setelah mendengar vonis bebas dibacakan oleh ketua majelis hakim. Ia juga memeluk istrinya Ni Made Lastri (34).
“Saya ucapkan puji syukur ke hadapan Tuhan, semua kalangan lapisan masyarakat. Intinya, saya sudah bebas dan bersyukur. Kepada teman-teman media saya juga ucapkan banyak-banyak terima kasih selama kasus ini,” ucap Sukena.
Setelah menjalani proses hukum, ia menegaskan tidak akan lagi memelihara landak Jawa. “Kalau landak, enggak,” ujarnya.
Selain itu, Sukena juga tidak ingin tahu siapa yang melaporkannya sehingga ia ditahan dan harus menjalani proses persidangan.
“Belum dan juga enggak mau tahu (siapa yang melapor). Biar aman tentram, biar hukum karma aja yang jalan,” ujarnya.
Sukena menambahkan, setelah perkara ini selesai, akan beraktivitas seperti biasa, berternak babi dan ayam. Soal nasib empat ekor landaknya yang kini disita oleh BKSDA Bali, Sukena menyerahkan ke petugas.
“Untuk (landak) saya serahkan yang berwenang saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam tuntutannya menuntut bebas terdakwa I Nyoman Sukena (38) yang terjerat kasus pemeliharaan Landak Jawa yang dilindungi.
Hal tersebut, dibacakan oleh Jaksa Gede Gatot Hariawan saat membacakan dakwaan dalam agenda persidangan pembacaan tuntutan oleh JPU dan pleidoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Jumat (13/9).
“Terdakwa I Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat jahat atau mens rea untuk memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi berupa empat landak Jawa,” kata Jaksa Gatot.
“Membebaskan terdakwa dari Pasal 21, Ayat 2 huruf a juncto Pasal 42, Ayat 2 Undang-undang RI, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan, memerintahkan barang bukti berupa empat ekor landak Jawa dirampas negara untuk diserahkan ke BKSDA,” imbuhnya
Pertimbangan JPU menuntut bebas Nyoman Sukena karena terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak ada niat mengkomersilkan hewan landak tersebut.
“Terdakwa bukan merupakan residivis, dan terdakwa kurang paham aturan landak termasuk satwa dilindungi, terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar persidangan,” ungkapnya.
(kdf/wis)
[Gambas:Video CNN]