Jakarta, Nusanews.net —
Polres Metro Jakarta Selatan mendampingi selebriti Nikita Mirzani menemani anaknya berinisial LM (16) yang diduga menjadi korban persetubuhan di bawah umur dan pemaksaan aborsi oleh Vadel Badjideh.
Momen penjemputan LM di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan itu turut diunggah Nikita lewat akun media sosial Instagram pribadinya. Dalam beberapa video yang beredar terlihat LM histeris saat dijemput Nikita.
Kabar penjemputan anak Nikita Mirzani itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung. Gogo mengatakan pihaknya juga ikut terlibat dalam penjemputan korban LM.
“Iya benar didampingi oleh Polres dan UPTP3A (Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak),” ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/9).
Gogo menyebut penjemputan terhadap LM di apartemen wajib didampingi Nikita selaku orang tua lantaran statusnya masih anak di bawah umur.
Setelah dilakukan penjemputan, ia mengatakan LM akan langsung dibawa ke rumah sakit untuk menjalani proses visum terkait dugaan persetubuhan dan paksaan aborsi yang dilaporkan ibunya.
“Dalam rangka putri dari pelapor masih di bawah umur, dan untuk membawa anak tersebut harus didampingi ibunya dan membawa petugas. Untuk dilakukan visum. Yang jelas kami melaksanakan sesuai dengan prosedur,” tuturnya.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan laporan yang dilayangkan Nikita itu bermula saat pelapor mendapati sebuah foto yang menunjukkan korban dalam keadaan hamil.
“Kejadian berawal dari pelapor (Nikita) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi C dan korban (LM) telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor (Vadel),” kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (13/9).
Nikita selaku orang tua LM merasa dirugikan dan akhirnya mengambil langkah hukum. Ia melaporkan Vadel terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.
“Dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban,” ucap dia.
Laporan Nikita itu terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Nikita melaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 76D dan atau Pasal 77 A Jo 45 A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP.
Nikita turut menyertakan barang bukti berupa foto untuk memperkuat laporan yang dilayangkan ke polisi. Adapun Vadel Alfajar Badjideh merupakan mantan pacar dari anak Nikita.
(tfq/isn)
[Gambas:Video CNN]