Tom Lembong Ditahan di Rutan Salemba karena Tersangka Kasus Impor Gula




Jakarta, Nusanews.net

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula. Tom Lembong langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.

Selain Tom, tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial DS.

“Keduanya dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan. Untuk TTL di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel dan untuk tersangka DS di Rutan Salemba cabang Kejagung,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar, Selasa (29/10).


IKLAN


GULIRKAN UNTUK MELANJUTKAN DENGAN KONTEN

Ia menjelaskan dalam kasus ini, kerugian negara akibat impor gula sekitar Rp400 miliar.

“Penyidik Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah memiliki alat yang cukup untuk menetapkan keduanya menjadi tersangka.

“Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti. Adapun yang bersangkutan adalah TTL sebagai mantan Menteri Perdagangan. Kedua atas nama DS selaku Direktur pengembangan bisnis pada PT PPI,” kata Qahar.

(tim/DAL)

[Gambas:Video CNN]





BACA JUGA :  Pertamina Mengapresiasi Pemerintah atas Pembayaran Dana Kompensasi BBM

nusanews

Nusanews.net adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya seputar perkembangan nasional dan internasional. Mengedepankan jurnalisme independen, Nusanews.net berfokus pada penyampaian berita dengan sudut pandang yang obyektif dan komprehensif untuk memenuhi kebutuhan informasi pembaca.

Tulisan lainnya

Erick Thohir Bicara Soal Maung Jadi Mobil Dinas Menteri: Tidak Bisa Langsung

Kepala Keponakan Prabowo, Budisatrio Djiwandono Ditetapkan Sebagai Ketua Perbasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *